penyidikan KPK. Hal ini dilakukan karena KPK belum juga menetapkan status
tersangka kepada Ari Muladi.
"Semestinya KPK sejak awal menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka bersama-sama dengan Anggodo," ujar kordinator MAKi Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
Boyamin mengatakan ada alasan kuat untuk menetapkan Ari Muladi sebagai
tersangka. Menurutnya perbuatan percobaan penyuapan pimpinan KPK yang dilakukan Anggodo Widjojo tidak terlepas dari peran Ari Muladi.
Dengan tidak ditetapkannya Ari Muladi sebagai tersangka, lanjut Boyamin, secara tidak langsung KPK diduga menghentikan penyidikan terhadap Ari Muladi
dalam kasus tersebut.
"Jelas dan nyata termohon telah melakukan tindakan penghantian penyidikan yang tidak sah," katanya.
Sebelumnya pihak Anggodo Widjojo juga sudah mengeluhkan hal yang sama. Lewat
kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Anggodo memprotes KPK yang belum juga
menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka.
Padahal, menurut Anggodo, telah jelas bahwa dia memberi uang Rp 5,1 miliar
kepada Ari Muladi untuk disampaikan kepada pimpinan KPK.
(Rez/mok)











































