Romli Atmasasmita Adukan Jaksa dan Hakim ke Komnas HAM

Romli Atmasasmita Adukan Jaksa dan Hakim ke Komnas HAM

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2010 19:29 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita menilai negara telah melakukan tindakan pelanggaran HAM kepada dirinya. Oleh karena, itu Romli melaporkan negara, dalam hal ini adalah para jaksa serta hakim yang menangani kasus Sisminbakum, kepada Komnas HAM.

“"Saya mohon bantuan perlindungan kepada Komnas HAM agar persoalan ini dikaji dan diteliti secara tuntas. Ini keterlaluan, negara sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap diri saya,”" ujar Romli yang datang didampingi pengacaranya, Juniver Girsang, di Komnas HAM, Jl Lauharhary, Jakarta, Rabu (14/7/2010)“

Romli, usai melaporkan para jaksa dan hakim ke Komnas HAM mengatakan putusan itu sangat janggal karena sejak awal hakim tidak dapat membuktikan bahwa uang sisminbakum itu uang negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini tidak berhasil saya sudah menyiapkan surat yang lebih tinggi yaitu ke Komisi HAM PBB,”" imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan dalam kasus Romli jelas telah terjadi pelanggaran hak asasi. Sebabnya, Romli sempat ditahan selama 305 hari tanpa ada bukti-bukti yang jelas.

"Kita ingin melacak kalau itu memang ada kita akan koordinasi dengan kepolisian untuk mendorong melakukan penyidikan pidana pada orang yang melakukan, supaya kasus ini bisa terungkap, sehingga jelas dan terang seluruhnya," paparnya.

Ketidakjelasan alat bukti yang dimaksud adalah adanya dugaan rekayasa alat bukti. Yaitu surat perjanjian dan kuitansi penerimaan uang yang ditujukan kepada Romli. “

"Kalau benar ini rekayasa harus ada rehabilitasi terhadap Pak Romli,"” ungkapnya.

Seperti diketahui, Romli telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta membayar uang pengganti USD 2.000 dan Rp 5 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Yusak pada Senin, 7 September 2009 lalu. Dia pun telah dituding menikmati uang access fee layanan Sisminbakum sebesar Rp5 juta dan USD2.000, seperti yang dituduhkan jaksa penuntut hukum (JPU) yang kemudian dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya. Padahal Romli dalam perkara tersebut mengaku tidak pernah menandatangani kuitansi penerimaan uang tersebut.

(mpr/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads