Demokrat: RUU Perlindungan Aktivis Belum Perlu

Demokrat: RUU Perlindungan Aktivis Belum Perlu

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2010 18:26 WIB
Demokrat: RUU Perlindungan Aktivis Belum Perlu
Jakarta - Insiden penganiayaan aktivis ICW Tama S Langkun membuat beberapa orang mengusulkan adanya undang-undang perlindungan bagi para aktivis. Namun Partai Demokrat menilai hal itu belum perlu.

"Saya rasa itu belum perlu," kata Wakil Sekjen Demokrat, Saan Mustofa di Gedung DPD, Jl Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2010).

Dia mengatakan saat ini sudah banyak perangkat UU yang bisa digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap kegiatan para aktivis tersebut. Tinggal pengoptimalannya saja terhadap UU itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya ada banyak perangkat UU yang bisa digunakan untuk memberikan proteksi ke aktivis, misalnya UU LPSK. Tinggal bagaimana itu dioptimalkan," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika sampai ada RUU Aktivis bukan tidak mungkin nantinya semua pihak minta dibuatkan undang-undang, termasuk para politisi. "Nanti ada UU khusus lindungi politisi lagi," ucap dia.

Menurut anggota Komisi III ini, daripada membuat RUU Aktivis, sebaiknya yang saat ini dilakukan adalah bagaimana aparat keamanan bisa sebagai institusi penegak hukum, bisa memberikan rasa aman bagi para aktivis agar tidak sampai terjadi kekerasan.

"Selama ini aparat keamanan saya rasa belum maksimal. Maka itu yang sebaiknya dilakukan oleh mereka adalah memberikan perhatian lebih untuk para aktivis agar terhindar dari kekerasan," kata dia.

Saan juga berharap kepada aparat keamanan, segera dapat mengusut penganiayaan Tama, agar tidak kembali terulang. "Walau begitu, aparat jangan hanya melindungi tapi juga menuntaskan ini," tutup dia.

(lia/fay)


Berita Terkait