"Memori PK ini titik terang bagi kami," kata Chandra Hamzah dalam keterangan kepada pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2010).
Chandra mengatakan apa yang disebutkan jaksa dalam memori PK semakin menjelaskan bahwa kasus yang dituduhkan kepada dia dan Bibit hanyalah rekayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sudah ada pengakuan secara tidak langsung oleh jaksa bahwa jika
perkara ini diteruskan ke pengadilan pun, maka akan diputus bebas lantaran tidak ada unsur pidananya.
"Jadi ini perkembangan menarik untuk kami. Saya hanya mau yakinkan bahwa kasus Bibit-Chandra itu tidak ada. Karena surat pencekalan yang kita tandatangani sesuai undang-undang," tutur Bibit Samad.
Salah satu anggota Tim Pembela Bibit-Chandra, Alexander Lay mengungkapkan jika Memori PK Kejaksaan juga mengakui tidak ada tindakan pemerasan yang dituduhkan Anggodo Widjojo sebagai dasar memperkarakan Bibit-Chandra. Sehingga jika diteruskan ke pengadilan perkara dua pimpinan KPK ini sebenarnya hanya membuang-buang waktu saja.
"Buang-buang umur saja. Karena pasti kalah juga, karena sudah diakui jaksa,"
katanya.
(Rez/gun)











































