"Kalau serius dengan pemberantasan korupsi dan money laundrying, peran PPATK harus diperkuat," kata anggota ICW, Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (14/7/2010).
Febri mendukung kalau kewenangan yang lebih besar diberikan kepada PPATK dalam RUU. "Kita heran ada yang keberatan dengan kewenangan PPATK ini. Kita curigai mereka yang menjadi mafia bisnis yang merasa terancam dengan PPATK," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, penanganan kasus money laundering hanya ditangani kepolisian. Akan lebih baik kalau PPATK juga memiliki kewenangan.
"Ini meminimalisir monopoli dan penyimpangan," terangnya.
Kewenangan yang perlu diberikan kepada PPATK yakni, penyelidikan, mengumpulkan bukti, memblokir rekening bermasalah, serta memperluas pihak-pihak yang wajib melapor.
"Dalam RUU ini juga perlu diatur bahwa pencucian uang bisa ditangani KPK," tutupnya.
Sebelumnya isu mengenai PPATK meminta kewenangan berlebih mencuat dalam draf RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kalangan DPR umumnya menolak. Namun pegiat antikorupsi rata-rata mendukung, dengan alasan agar penuntasan kasus money laundrying bisa berjalan maksimal.
(ndr/fay)











































