"Di dalam P3SPS sudah jelas bahwa program non faktual harus melalui sensor. Dan itu akan kita bicarakan dengan lembaga sensor film," ujar Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam rapat Komisi I DPR dengan KPI dan Dewan Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
Penetapan status menjadi siaran non faktual harus benar-benar tersaring Lembaga Sensor Film. Kalau ternyata tayangan yang tidak layak masih lolos, KPI berwenang memberikan sanksi tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian dewan pers tidak akan ikut campur mengurusi siaran faktual seperti berita televisi.
"Kalau itu faktual maka yang mengurus Dewan Pers dengan sanksi kode etik," tutupnya. (van/gah)











































