"Iya, tersangka sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Budi Sartono saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2010).
Sebelumnya, Noor Adhim dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sementara, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin saat dihubungi wartawan, juga mengatakan polisi punya pertimbangan Noor memiliki alamat yang tidak jelas dan berpotensi melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, lanjut dia, korban ketakutan sehingga hanya diam saja. Tetapi ternyata sampai Gambir, Noor makin nekat. Saat korban balik badan dan langsung dipegang bagian vitalnya sehingga korban berteriak. Pria pengangguran berusia 40-an tahun ini juga sempat menempelkan kemaluannya ke pantat TS.
Polisi masih mendalami apakah Noor sudah sering melakukan pelecehan. Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar menambahkan untuk kasus delik aduan ada yang beberapa bisa dilakukan penahanan, misalnya perbuatan tidak menyenangkan.
(mei/fay)











































