"Ketika jaksa membacakan memori PK tadi ada dua poin penting yang menjelaskan bahwa kasus ini tidak perlu dibawa ke pengadilan," kata salah satu anggota Tim Pembela Bibit-Chandra, Taufik Basari dalam keterangan kepada pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2010).
Dua poin tersbut dinyatakan jaksa dalam halaman 22 dan 23 memori PK yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka demi asa peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, perkara Bibit-Chandra ini tidak perlu dibawa ke pengadilan karena sudah diketahui akan diputus bebas," kata pria yang akrab disapa Tobas ini.
Poin berikutnya ada di halaman 23. Tobas menyebutkan, dalam memori PK itu jaksa mengatakan bahwa sebenarnya perbuatan Chandra dan Bibit yang mengeluarkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo dan Joko S Chandra tidak ada hubungannya dengan penerimaan uang Ari Muladi dari Anggoro Widjojo melalui Anggodo Widjojo.
Apa yang dilakukan Chandra dan Bibit dengan demikian dikategorikan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Dengan dua poin tersebut, kata Tobas, semakin menegaskan kalau kasus yang ditudingkan kepada Bibit-Chandra adalah rekayasa. "Dan ternyata ini sudah diakui jaksa sendiri," tutupnya.
(Rez/gun)











































