Polisi: Noor Adhim Akan Ditahan

Pelecehan di Bus TranJ

Polisi: Noor Adhim Akan Ditahan

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2010 17:13 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pelecehan seksual atas TS (19) di atas bus TransJakarta, Noor Adhim, kemungkinan akan ditahan Kepolisian. Penahanan dilakukan mengantisipasi Noor melarikan diri.

"Kemungkinan akan ditahan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2010).

Menurut dia, pertimbangan penahanan Noor yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pertimbangan lainnya, Noor memiliki alamat yang tidak jelas dan berpotensi melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, yang paling penting adalah korban ini sudah ketakutan karena sejak dari halte Pulogadung, korban sudah diraba-raba bagian belakangnya," kata Hamidin.

Saat itu, lanjut dia, korban ketakutan sehingga hanya diam saja. Tetapi ternyata sampai Gambir, Noor makin nekat. Saat korban balik badan dan langsung dipegang bagian vitalnya sehingga korban berteriak. Pria pengangguran berusia 40-an tahun ini juga sempat menempelkan kemaluannya ke pantat TS.

"Nah yang begini tidak bisa ditolerir dan kita selaku polisi harus bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Hamidin.

Apakah Noor sudah sering melakukan pelecehan? "Masih didalami. Jangan-jangan perbuatan ini pernah dilakukan sebelumnya," jawab Hamidin.

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar menambahkan untuk kasus delik aduan ada yang beberapa bisa dilakukan penahanan, misalnya perbuatan tidak menyenangkan.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads