"Karena sudah diberikan kuasa kepada penasehat hukum anda, maka cukup penasehat hukum saja yang hadir dalam sidang selanjutnya," ujar Ketua Majelis Hakim Prasetyo Ibnu pada akhir persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
Majelis hakim mengatakan hal itu ketika Anggodo Widjojo bertanya kepada hakim apakah dirinya perlu hadir kembali dalam sidag selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 21 Juli 2010 dengan agenda mendengar tanggapan dari kuasa hukum Anggodo.
(mpr/gun)











































