"Setelah JPU melakukan penelitian pada tahap penuntutan, setelah diterimanya berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya, ternyata diketahui bahwa tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan karena keadaan-keadaan tertentu sebagai alasan peniadaan pidana maupun penghapusan hak penuntutan," ujar Jaksa Yuni Daru Winarsih saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
Dalam kondisi demikian, lanjut Jaksa, haruslah berpendapat perkara tidak memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan dengan menerbitkan SKPP karena tidak cukup bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa, perbuatan tersangka Bibit dan Chandra yang menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan PT Masaro Radiokom dan PT Masaro Korporatindo, Surat Keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo dan Joko S Tjandra, itu semua tidak ada hubungannya dengan penerimaan uang Ary Muladi dari Anggoro Widjojo melalui adiknya Anggodo Widjojo.
"Sehingga perbuatan tersangka Bibit dan Chandra tersebut dikategorikan melaksanakan peraturan perundang-undangan sesuai UU Tipikor," jelasnya.
(mpr/fay)











































