Operator Judi Bola Dibekuk di Apartemen Mediterania

Operator Judi Bola Dibekuk di Apartemen Mediterania

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2010 16:22 WIB
Jakarta - Tindak pidana perjudian bola online seakan tidak pernah habisnya. Kali ini, operator judi bola online dibekuk bertepatan dengan malam final Piala Dunia.

"Terkait tindak pidana judi online bola, kita telah mengamankan 2 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2010).

Kedua tersangka berinisial RK (pemilik website) dan PB (operator judi). Keduanya ditangkap di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2010) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyelenggarakan kegiatan judi bola secara online dengan mempertaruhkan hasil kemenangan tim sepakbola piala dunia, melalui situs www.rumahbola.com dan www.maniakbola.com. Situs tersebut nantinya akan nge-link ke situs judi internasional www.msbobet.com dan www.ibcbet.com.

Dalam prakteknya, calon pemain harus mendaftar dulu ke situs www.maniakbola.com dan www.rumahbola.com.

Setelah registrasi, calon pemain diberikan user ID dan password oleh tersangka PB untuk bisa bertaruh di situs tersebut. Untuk bermain, pemain harus mendeposit uang sebesar Rp 500 ribu.

"Uang tersebut ditransfer ke rekening bandar," terangnya.

Sedangkan tersangka RK, dia merupakan master judi bola di situs www.maniakbola.com yang menyediakan pembukaan untuk jadi agen judi jenis permainan sepakbola, kartu poker, bola tangkas atau mickey mouse. Situs www.rumahbola.com adalah untuk menyediakan pembukaan akun pemain.

"Untuk jadi agen judi bola, harus mendepositkan uang sebesar Rp 20 juta," kata Kepala Satuan Cyber Crime, Tommy Winston Watuliu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah melakukan kegiatannya sejak tahun 2009. "Setiap ada liga champion, mereka buka judi," sebut Tommy.

"Uang yang diraup dari hasil perjudian ini selama mereka beroperasi, mencapai miliaran rupiah," tambahnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 7 rekening BCA, 8 kartu ATM BCA, 6 buah token BCA, laptop dan handphone. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kini, polisi memburu tersangka berinisial RS. "Dia yang menjadi penghubung tersangka RK dengan pengelola website www.sbobet.com dan www.ibcbet.com," tutupnya.

(mei/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads