Para advokat ini sempat bersitegang dengan aparat kepolisian dan satpam gedung. Mereka dihadang masuk ke lantai 2 Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
Lantai 2 merupakan ruang kerja Harifin. Para advokat masih terus mendesak masuk. Mereka pun saling berdorongan dengan satpam dan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zikrudin, MA tidak boleh mendiskriminasikan advokat dengan hanya memilih Peradi sebagai organisasi resmi.
Karena tidak diperbolehkan masuk, akhirnya para advokat menunggu sambil berorasi di lantai 1. Bahkan sebagian ada yang menunggu sambil makan siang di depan gedung MA. (gus/fay)











































