"Kami minta MA menerima kami dan mengakui semua organisasi advokat," kata salah seorang pengacara, Hapolos dalam orasinya di depan gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu, (14/7/2010).
Awal mula sengketa memuncak dengan keluarnya Surat Keputusan MA 089 Tahun 2010 yang menyebutkan hanya organisasi Peradi saja yang diakui oleh MA. Oleh karenanya, pengacara di bawah KAI tak boleh beracara di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, mereka membawa puluhan bendera KAI. Mereka juga membentangkan spanduk besar bertuliskan "Tegakkan Hukum, Tangkap Harifin Tumpa dan Oto Hasibuan".
Menanggapi perpecahan di tubuh pengacara, Ketua MA, Harifin Tumpa menganggap hal tersebut urusan internal pengacara."Itu masalah internal mereka. Karena perpecahan itu, banyak kasus terkatung-katung," kata Harifin Tumpa beberapa waktu lalu.
(asp/gah)











































