"Kita jerat pasal 281 tentang pelecehan seksual jo pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Budi Sartono saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2010).
Dia menjelaskan, Noor kemungkinan besar akan ditahan pada sore nanti. Karena itu polisi terus memeriksa tersangka, termasuk mencari motif pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TS (19) pada Selasa (13/7) kemarin, dilecehkan di Bus TransJ trayek Pulogadung-Harmoni. Pelaku Noor Adhim sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Pusat.
(ndr/fay)










































