Noor Adhim Dijerat Pasal Pelecehan & Perbuatan Tak Menyenangkan

Pelecehan di Bus TransJ

Noor Adhim Dijerat Pasal Pelecehan & Perbuatan Tak Menyenangkan

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2010 12:16 WIB
Jakarta - Noor Adhim masih diperiksa intensif di Mapolres Jakpus. Pria pengangguran ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual atas TS (19) di atas bus TransJakarta.

"Kita jerat pasal 281 tentang pelecehan seksual jo pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Budi Sartono saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2010).

Dia menjelaskan, Noor kemungkinan besar akan ditahan pada sore nanti. Karena itu polisi terus memeriksa tersangka, termasuk mencari motif pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia warga Kudus, alamat di Jakarta belum jelas. Dia pengangguran," imbuhnya.

TS (19) pada Selasa (13/7) kemarin, dilecehkan di Bus TransJ trayek Pulogadung-Harmoni. Pelaku Noor Adhim sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Pusat.

(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini