Humas Bea dan Cukai Evy Suhartantyo mengatakan kapal yang ditangkap tersebut bernama KM Lisa 2. "Kapal berbendera Indonesia dengan ABK 5 orang, asal Malaysia tujuan NTB," kata Evy lewat pernyataan tertulis kepada detikcom.
Setelah ditangkap, kapal beserta muatan lansung ditarik ke Tanjung Balang Karimun dengan memakan waktu perjalanan sebanyak 36 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dipantau di Malaysia sampai dengan keberangkatanya, kapal tersebut memanfaatkan dan sengaja mengarungi lautan lepas dengan kondisi alam yang ekstrim untuk menghindar patroli Bea dan Cukai," kata Evy.
Ia mengatakan ballpress pakaian bekas adalah komoditi larangan dan pembatasan untuk diimpor karena dinilai sangat mengganggu industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
"Efeknya berpengaruh pada penyerapan tenaga kerja yang mengakibatkan pengangguran," jelas dia.
(lrn/did)











































