"Munas tandingan hanya bisa terjadi jika ada unsur pimpinan daerah dari Kabupaten dan Kota dari Aceh hingga Papua, dan mereka harus membawa mandat atau ketidakpuasan dari seluruh daerah," ujar Sekjen HKTI Rachmat Pambudy kepada detikcom di Inna Grand Bali Beach Hotel Santur, Selasa (13/7/2010).
Rachmat membantah jika Munas kali ini dikatakan tidak sah. Menurutnya, seluruh peserta, pengurus dan proses Munas sudah sesuai dengan AD/ART sehingga hasilnya pun tidak perlu diperdebatkan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi HKTI Siswono Yudhohusodo yang mengaku tidak diperkenankan masuk ke arena munas, Rachmat membantahnya. Menurutnya, dalam Munas ini, HKTI sudah mengundang Siswono.
"Tidak benar itu. Dalam acara kami undang Pak Siswono untuk datang. Tapi memang dalam AD/ART Ketua DPO tidak memiliki hak untuk memilih calon ketum, yang berhak peserta munas," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Nasional HKTI Fadli Zon mempersilahkan saja jika ada organisasi HKTI tandingan. "Silahkan saja, tapi jika ada Munas tandingan tidak sah. Tapi silahkan saja kl ada organisasi yang membela petani, ada 100 lebih bagus tapi yang sah HKTI ini," tandasnya.
(did/lrn)