Hal ini diungkapkan oleh tiga calon ketua HKTI yaitu Titiek Soeharto, Jafar Hafsah dan Usman Sapta. Mereka menggelar keterangan pers di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Selasa (13/7/2010).
Titiek tidak hadir namun disebut mereka ikut menyetujui. Sementara, ada juga Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) HKTI sekaligus mantan HKTI ketua Siswono Yudhohusodo. Mereka hanya duduk dan pernyataan sikap dibacakan oleh seorang peserta munas dari kubu mereka.
"Kami menyatakan Munas VII HKTI tidak sah," ujar mereka.
Para calon ketua HKTI itu beralasan penentuan Steering Committee (SC), dan Organizing Committee (OC) tidak melalui DPN. Begitupun dengan materi rapat munas yang tidak pernah dibahas dan dilaporkan ke DPN. Bahkan mereka mengklaim peserta tidak menerima undangan sehingga mereka yang datang dianggap belum mewakili pengurus sebenarnya.
"Tumpang tindih peran OC dan SC membuat Ketua OC Sutrisno Iwantono mengundurkan diri," kata mereka lagi.
Para pesaing Prabowo ini pun memprotes tata tertib yang mengarah pada aklamasi sebagai mekanisme penentuan Ketua HKTI baru. Hal ini dinilai mengabaikan aspirasi para anggota.
Curhat Siswono
Dalam kesempatan yang sama, mereka juga mengungkapkan Siswono sebagai Ketua BP dan mantan Ketua HKTI, tidak diundang sebagai peserta. Siswono pun tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang Munas.
"Saya sangat menyesalkan peristiwa yang sangat tidak mengenakan di Munas VII HKTI, yang bukan tradisi petani. Saya sampaikan itulah yang sebenarnya terjadi," kata Siswono.
(fay/lrn)











































