"Ya mesti (dipanggil), karena yang dituduhkan Yusril anggota-anggota kejaksaan itu mungkin akan diperiksa yang tiga orang itu," ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (13/7/2010).
Hal itu disampaikannya saat ditanya apakah Polri akan memanggil Jaksa Agung terkait laporan Yusril. Tiga pejabat kejagung yang dimaksud Marwoto adalah Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah, Jampidsus M Amari, dan Kapuspenkum Kejaksaan Didiek Darmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Marwoto, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi pelapor yakni Yusril Ihza Mahendra. Penyidik akan memproses kasus ini lebih lanjut.
Yusril melaporkan tiga pejabat jaksa agung dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait insiden penutupan gerbang ketika Yusril hendak diperiksa dalam kasus Sisminbakum. Yusril menuding kejaksaan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
(ape/lrn)











































