"Saya sudah menunjukkan UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, Kepres 187/2004, Kepres 31/2007 dan Kepres 83/2009," kata Yusril usai diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (13/7/2010).
Menurut ahli hukum tata negara ini, empat produk itu menunjukkan bahwa Hendarman habis masa jabatannya sebagai Jaksa Agung tertanggal 20 Oktober 2009. Masalahnya sejak tanggal itu hingga kini tidak pernah ada pengangkatan Jaksa Agung oleh Presiden dan Hendarman Supandi tidak pernah lagi mengucap jabatan sebagai Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril keluar dari Bareskrim sekitar pukul 17.00 WIB. Mantan Menteri Sekretaris Negara ini ditemani Ali Mochtar Ngabalin, rekannya sesama politisi di Partai Bulan Bintang (PBB).
(ape/lh)