"Jadi Kemenhut dan DPR sudah berencana membuat UU Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut), yang tadinya itu UU Illegal Logging. Kita ingin ubah jadi Tipihut karena di UU illegal logging itu yang disebutkan hukuman maksimal 10 tahun. Jadi hukuman dua bulan juga tidak masalah kan. Makanya kita ingin ubah hukumannya minimal berapa tahun, bukan maksimal," kata Menhut.
Hal itu dikatakan Menhut usai bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di kantor Kemenhut, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti hukuman pada pelanggaran pembukaan tambang batu bara oleh CV Dwikarya Pratama. Mereka hanya mendapatkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta rupiah. Itu kan rendah sekali," kata Menhut.
Menhut mengatakan, hukuman yang sedemikian ringan tidak akan memberi efek jera bagi para mafia hutan. "Siapa saja jadi bisa melakukan pelanggaran karena hukumannya terlalu ringan," kata dia.
(lrn/lh)











































