"Iya, Haposan mengajukan praperadilan. Sidangnya tadi pagi, pembacaan permohonan pihak pemohon," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2010).
Dalam praperadilan ini, pihak termohon adalah Jaksa Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel. Oleh karena itu, jaksa-jaksa dari Kejari Jaksel-lah yang mewakili di persidangan.
"Sidang dilanjutkan besok, maraton sidangnya," terang Yusuf.
Seperti dilansir dari situs kejari-jaksel.go.id, Senin (12/7), kuasa hukum Haposan dalam permohonan praperadilannya menyatakan, bahwa penahanan atas Haposan adalah tidak sah, karena pasal yang diajukan dalam penahanan yang dilakuka oleh Penuntut Umum berbeda pada Surat Perintah Penahanan pertama kali dari penyidik Kepolisian pada tahap penyidikan.
(nvc/gun)











































