Pra Peradilan Ditolak, Susno Ajukan PK

Pra Peradilan Ditolak, Susno Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2010 16:27 WIB
Pra Peradilan Ditolak,  Susno Ajukan PK
Jakarta - Tim pengacara Susno Duadji menyesalkan mejelis hakim gugatan pra peradilan yang tidak konsisten. Di dalam pertimbangannya hakim menyebut Susno berada di bawah perlindungan LPSK, tetapi anehnya mantan Kabareskrim Mabes Polri itu tetap harus berada dalam ruang tahanan.

Demikian ujar Efran Ilmi Yuni, salah seorang kuasa hukum Susno Duaji. Dia dicegat wartawan seusai putusan sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/7/2010).

"Kami sangat keberatan dengan keputusan ini. Kita tidak akan banding atau kasasi, langsung PK (pemeriksaan kembali). Kita uji dengan mengajukan keberatan kita," kata Efran.

Sumber keberatan tim kuasa hukum adalah vonis majelis hakim yang menyatakan tambahan masa penahanan terhadap Susno adalah sah. Padahal di dalam pertimbangan hukum, hakim membenarkan argumen pengacara bahwa penahanan tidak sah dan Susno harus berada di bawah perlindungan LPSK.

Menurut dia, bila memang benar Susno berada di bawah perlindungan LPSK maka seharusnya tidak terus meringkuk di dalam tahanan. Tindak penahanan yang berlangsung selama ini divonis tidak sah dan pengamanan terhadap Susno diserahkan sepenuhnya kepada LPSK.

"Tetapi di vonis penahanan dianggap sah, jadi buat apa ada LPSK?" gugatnya.

Sebelum penolakan kali ke dua ini, pra peradilan Susno sempat dimentahkan. Pada saat itu, Susno menggugat Bareskrim Mabes Polri yang telah menahan dirinya atas dugaan korupsi. Kali ini, Susno menggugat penambahan masa penahanan karena dianggap tidak perlu lagi seiring dengan status Susno dibawah perlindungan LPSK.

"Sudah tidak ada alasan lagi terus ditahan. Dikatakan hendak menghilangkan barang bukti, kan sudah disita kejaksaan. Dianggap akan melarikan diri, sudah dibawah perlindungan LPSK. Dikatakan dapat mengulangi perbuatannya, bagaimana bisa? Pak Susno sudah tidak menjabat lagi," tukas pengacara
tersebut memberi alasan.

(Ari/lh)


Berita Terkait