"Perpanjangan penahanan pemohon sah sehingga permohonan pra peradilan ditolak," kata hakim tunggal Sudarwin dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selasa (13/7/2010).
Menurut hakim, pasal 224 KUHAP tidak menjelaskan waktu pasti pemeriksaan. Maka penyidik berwenang memutuskan rentang waktu yang tuntas dan sempurna untuk menyelesaikan BAP. Bila dinilai belum selesai, penyidik berhak memperpanjang penahanan untuk kepentinga pemeriksaan.
"Pasal 224 KUHAP tidak menjelaskan pemeriksaan yang belum selesai. Majelis berpendapat penyidik berwenang menentukan peyidikan yang tuntas dan sempurna untuk diajukan ke penutut umum di pegadilan,"
imbuh Sudarwin.
Akibat penolakan ini, Susno terpaksa mendekam di tahanan Mako Brimob lebih lama. Ia masih menunggu hingga berkas dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya itu dilimpahkan ke pengadilan.
(Ari/lh)











































