Aktivis Bendera Segera Disidangkan

Kasus Pencemaran Nama Baik

Aktivis Bendera Segera Disidangkan

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2010 16:16 WIB
Jakarta - Pemberkasan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh aktivis Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun terhadap 11 pejabat dan pengusaha telah rampung. Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan segera disidangkan.

"Kasusnya sudah P21 (lengkap) satu bulan lalu. Tapi saya nggak tahu kapan disidangkannya," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan, Selasa (13/7/2010).

Bolly mengatakan, berkas dan barang bukti dalam kasus tersebut telah dilimpahkan. Pelimpahan tahap kedua itu 3 minggu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tersangka tidak ditahan. Itu ketentuan jaksa saja," ujarnya.

Ferdi dan Mustar dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menegpora Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, dan putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.

Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat mencapai Rp 1,8 triliun.

(mei/gun)


Berita Terkait