Kasus Mafia Pajak Mulai Disidangkan Rabu Besok

Kasus Mafia Pajak Mulai Disidangkan Rabu Besok

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2010 15:42 WIB
Jakarta - Terdakwa Mafia Pajak, Alif Kuncoro akan mulai disidang Rabu (14/7/2010) besok di PN Jakarta Selatan. Sidang ini adalah sidang pertama kasus mafia pajak.

"Untuk Alif sidangnya Rabu besok, sedangkan Arafat itu Senin depan," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2010).

Yusuf menjelaskan, baik Alif maupun Arafat masing-masing hanya melakukan perbuatan tunggal. Oleh karena itu, berkas kedua tersangka itu dilimpahkan ke pengadilan lebih dulu. Pelimpahan tersangka lain yang melakukan 2 perbuatan akan bersamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk yang lain akan dilimpahkan ke pengadilan berbarengan, kan lebih manis," ujarnya.

Alif Kuncoro diduga sebagai pihak yang menyerahkan motor Harley Davidson kepada Arafat sebagai suap dari Gayus Tambunan. Belakangan Alif juga disebut-sebut sebagai makelar pajak yang sangat berpengalaman.

Sementara, Arafat adalah perwira polisi berpangkat Kompol yang pernah menjadi penyidik kasus Gayus Tambunan pada 2009 lalu. Arafat diduga menerima sejumlah iming-iming untuk meringankan dan membebaskan Gayus. Sidang kode etik telah merekomendasikan Arafat untuk dipecat dari institusinya.

Kejaksaan telah melimpahkan berkas Alif Kuncoro dan Kompol Arafat Enanie ke PN Jaksel pada 1 Juli lalu. Alif Kuncoro dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Arafat Enanie dijerat pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ke-1 KUHP dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ke-1 KUHP.

(nvc/gun)


Berita Terkait