"Untuk Alif sidangnya Rabu besok, sedangkan Arafat itu Senin depan," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2010).
Yusuf menjelaskan, baik Alif maupun Arafat masing-masing hanya melakukan perbuatan tunggal. Oleh karena itu, berkas kedua tersangka itu dilimpahkan ke pengadilan lebih dulu. Pelimpahan tersangka lain yang melakukan 2 perbuatan akan bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alif Kuncoro diduga sebagai pihak yang menyerahkan motor Harley Davidson kepada Arafat sebagai suap dari Gayus Tambunan. Belakangan Alif juga disebut-sebut sebagai makelar pajak yang sangat berpengalaman.
Sementara, Arafat adalah perwira polisi berpangkat Kompol yang pernah menjadi penyidik kasus Gayus Tambunan pada 2009 lalu. Arafat diduga menerima sejumlah iming-iming untuk meringankan dan membebaskan Gayus. Sidang kode etik telah merekomendasikan Arafat untuk dipecat dari institusinya.
Kejaksaan telah melimpahkan berkas Alif Kuncoro dan Kompol Arafat Enanie ke PN Jaksel pada 1 Juli lalu. Alif Kuncoro dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Arafat Enanie dijerat pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ke-1 KUHP dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ke-1 KUHP.
(nvc/gun)











































