Hakim Minta Rekaman Ari Muladi dan Pihak KPK Juga Diputar

Sidang Anggodo

Hakim Minta Rekaman Ari Muladi dan Pihak KPK Juga Diputar

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2010 14:42 WIB
Hakim Minta Rekaman Ari Muladi dan Pihak KPK Juga Diputar
Jakarta - Ari Muladi disebut-sebut beberapa kali berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang di KPK. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun meminta agar rekaman tersebut juga diputar dalam persidangan Anggodo Widjojo.

"Akan diputar pembicaraan Ari Muladi dengan pihak KPK. Nanti kami akan mengeluarkan penetapan. Supaya semua bisa melihat apa yang terjadi," kata ketua majelis, Tjokorda Rai Suamba.

Tjokorda mengatakan itu saat memimpin persidangan terdakwa Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said. Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010). Persidangan kali ini menghadirkan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, sebagai saksi.

Bonaran juga menceritakan, dia sempat bertemu beberapa kali bertemu dengan pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso. Saat itu Teguh, menurut Bonaran, mengajukan permintaan uang Rp 3 miliar.

Menurut Bonaran, uang itu akan digunakan Ari untuk bisa kembali ke BAP awal di Mabes Polri. Dalam BAP awal, Ari mengaku menyerahkan uang kepada pimpinan KPK. Namun belakangan Ari mencabut keterangannya.

"Nanti tokoh Julianto akan kita keluarkan lagi, baru Ari kembali ke BAP awal," ungkap Bonaran menirukan perkataan Sugeng.

Namun Bonaran tidak menyanggupi permintaan Sugeng. Sesuai dengan permintaan Anggodo, Bonaran memang sudah diwanti-wanti untuk tidak berbicara soal uang dengan Sugeng.

Kehadiran Bonaran untuk jadi saksi sempat ditolak oleh kubu Anggodo. Pasalnya, Bonaran merupakan pengacara Anggodo dan dikhawatirkan akan membocorkan rahasia kliennya. Namun keberatan itu ditolak Tjokorda.

"Saya yakin jika Bonaran adalah pengacara, dia pasti tahu mana yang bisa diutarakan dan mana yang tidak," jelas Tjokorda.
(mok/nrl)


Berita Terkait