"Saya sebutkan beberapa nama yang perlu diperiksa di kepolisian, antara lain Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Jampidsus Amari, dan Kapuspen Kejaksaan Agung yang berikan keterangan kepada media bahwa saya terindikasi kuat akan melarikan diri," kata Yusril di sela-sela pemeriksaan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (13/7/2010).
Menurut Yusril, ketiga pejabat itu turut bertanggung jawab atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Yusril juga menuding mereka telah memelintir kenyataan yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril diperiksa penyidik sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa terkait laporannya soal perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya di Kejagung.
"Yang utama mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang 1 Juli lalu. Apa alasannya kita dikurung seperti itu? Kita kan sebagai warga negara bebas bergerak," tukasnya.
Yusril meminta agar semua pihak mematuhi proses hukum yang berlaku. "Saya juga menuntut semua pihak katanya mau menegakkan hukum. Saya sudah penuhi apa yang sudah saya lakukan tapi jika apa yang mereka lakukan salah harus ditindak," tandasnya.
Apakah Yusril yakin penyidik akan memanggil Jaksa Agung? "Yang pertama ini belum Jaksa Agung karena menyangkut tiga perbuatan tadi. Tapi kita lihatlah (nanti)," pungkasnya.
"Mudah-mudahan mereka (penyidik) tingkatkan jadi penyidikan," tutupnya.
(ape/nrl)











































