Namun mendadak dia menangis. Air mata janda pahlawan itu tumpah ketika menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya ibunda salah seorang majelis hakim kasusnya.
"Tak lupa saya mengucapkan berduka cita atas berpulangnya ibunda dari Bapak Kusnawi Mukhlis (anggota majelis hakim -red)," ujar Soetarti yang mendadak saja terisak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui bahwa mendadak Soetarti menangis di bagian akhir pledoinya, ruang sidang spontan disergap rasa haru sekaligus keheranan. Maklum saja sedari awal membacakan pledoi, wanita berkerudung merah dengan baju terusan warna hitam itu terlihat tegar.
Di dalam pledoinya, Soetarti menyatakan seharusnya majelis hakim meragukan dakwaan dan tuntutan dari jaksa. Menurutnya dakwaan jaksa tidak akurat sebab telah memanipulasi status kepensiunan almarhum suaminya dan suami Rusmini.
"Almarhum suami saya, Soekarno, adalah pensiunan Depkeu Perjan Pegadaian. Saya menerima tunjangan jatah pensiunan PNS Depkeu, bukan dari Perum Pegadaian. Tidak benar yang JPU katakan di tuntutannya bahwa almarhum suami saya pensiunan Perum Pegadaian. JPU telah merekayasa status kepensiunan suami saya," ujar dia.
Meski menyatakan JPU telah melakukan rekayasa, namun Soetarti tetap menyampaikan rasa terimakasih kepada JPU. Sebab setiap kali usai sidang, JPU selalu mendoakan Soetarti dan Rusmini diberkahi kesehatan dan bisa mengikuti langsung sidang berikutnya.
"Sekalipun tuntutan yang dituntutkan kepada saya 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan, karena tuntutan yang dibacakan mungkin saja bertentangan dengan nuraninya," ujar Soetarti sebelum menyampaikan rasa duka cita dan menangis.
(lh/nrl)











































