Bacakan Pledoi, Janda Pahlawan Mendadak Menangis

Bacakan Pledoi, Janda Pahlawan Mendadak Menangis

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2010 13:52 WIB
Jakarta - Meski telah berusia lanjut, bukan halangan bagi Soetarti untuk membaca sendiri pledoi terhadap dakwaan tinggal tanpa izin di rumah dinas Perum Pegadaian. Dia membaca dengan lancar sembari duduk di hadapan majelis hakim.

Namun mendadak dia menangis. Air mata janda pahlawan itu tumpah ketika menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya ibunda salah seorang majelis hakim kasusnya.

"Tak lupa saya mengucapkan berduka cita atas berpulangnya ibunda dari Bapak Kusnawi Mukhlis (anggota majelis hakim -red)," ujar Soetarti yang mendadak saja terisak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (13/7/2010). Pledoi yang Soertarti bacakan mencakup nota pembelaan dari Rusmini, sesama janda pahlawan yang juga didakwa untuk kasus tinggal tanpa izin di rumah dinas milik Perum Pegadaian di Jl Cipinang Jaya 2B dan 2C, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.

Mengetahui bahwa mendadak Soetarti menangis di bagian akhir pledoinya, ruang sidang spontan disergap rasa haru sekaligus keheranan. Maklum saja sedari awal membacakan pledoi, wanita berkerudung merah dengan baju terusan warna hitam itu terlihat tegar.

Di dalam pledoinya, Soetarti menyatakan seharusnya majelis hakim meragukan dakwaan dan tuntutan dari jaksa. Menurutnya dakwaan jaksa tidak akurat sebab telah memanipulasi status kepensiunan almarhum suaminya dan suami Rusmini.

"Almarhum suami saya, Soekarno, adalah pensiunan Depkeu Perjan Pegadaian. Saya menerima tunjangan jatah pensiunan PNS Depkeu, bukan dari Perum Pegadaian. Tidak benar yang JPU katakan di tuntutannya bahwa almarhum suami saya pensiunan Perum Pegadaian. JPU telah merekayasa status kepensiunan suami saya," ujar dia.

Meski menyatakan JPU telah melakukan rekayasa, namun Soetarti tetap menyampaikan rasa terimakasih kepada JPU. Sebab setiap kali usai sidang, JPU selalu mendoakan Soetarti dan Rusmini diberkahi kesehatan dan bisa mengikuti langsung sidang berikutnya.

"Sekalipun tuntutan yang dituntutkan kepada saya 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan, karena tuntutan yang dibacakan mungkin saja bertentangan dengan nuraninya," ujar Soetarti sebelum menyampaikan rasa duka cita dan menangis.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads