"Mengadili. Menolak eksepsi terdakwa. Menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan (Jaksel) berwenang mengadili terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Subyantoro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya 133, Senin (12/7/2010).
Baridin dan Ata dituding Jaksa Firman Syah melanggar pasal 13 b UU No
15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Pasal yang dibuat zaman Presiden Megawati tersebut menyebutkan bahwa terdakwa sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dengan menyembunyikan pelaku terorisme. Baik Baridin maupun Ata menyembunyikan buron Noordin M Top di rumah Baridin di Binangun, Cilacap, Jawa Tengah.
"Jaksa mohon menghadirkan saksi mulai Selasa depan," imbuh Subyantoro.
Selain Baridin dan Ata, adalah Putri Munawaroh yang dijadwalkan mendengar replik jaksa atau sanggahan atas pledoi terdakwa. Sebelumnya, Munawaroh dituntut 8 tahun penjara karena ditengarai ikut menyembunyikan Noodin M Top di Jebres Solo.
Selain Baridin dan Ata, di ruangan sidang yang lain di PN Jaksel, terdakwa Trio Ciputat juga disidangkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaaan). Ketiganya yakni Afham Ramadhan, Sonny Jayadi dan Fajar Firdaus. Mereka dituntut masing-masing 7 tahun penjara karena diduga berkomplot menyembunyikan tangan kanan Noordin M Top, Saifudin Zuhri (SZ) di Ciputat. SZ sendiri tewas saat penggerebekan Densus 88 akhir tahun lalu.
(Ari/gun)











































