17 Kali Disidang, 2 Janda Pahlawan Berharap Putusan Bebas Murni

17 Kali Disidang, 2 Janda Pahlawan Berharap Putusan Bebas Murni

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2010 11:51 WIB
17 Kali Disidang, 2 Janda Pahlawan Berharap Putusan Bebas Murni
Jakarta - Sidang dengan terdakwa 2 janda pahlawan, Rusmini dan Soetarti, kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Mereka berharap putusan bebas murni dari hakim.

"Di usia yang setua ini saya harus menjalani persidangan yang melelahkan. Mondar-mandir naik turun tangga untuk ke-17 kalinya di PN Jaktim. Semua ini saya jalani ikhlas dan lillahitaala, tanpa ada dendam sedikitpun pada orang yang telah memperlakukan saya seperti ini," kata Rusmini dalam nota pembelaan yang telah disiapkan untuk persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa di PN Jaktim, Selasa (13/7/2010).

Nota pembelaan yang berisi pembelaan Rusmini dan Soetarti telah disiapkan sebanyak 9 halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusmini dan Soetarti  berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya, dengan putusan bebas murni.

"Saya berharap kami dibebaskan murni," ujar Soetarti yang mengenakan kerudung merah ini.

Dalam nota pembelaan juga ditulis jika Rusmini dan Soetarti tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada sedikitpun niat untuk melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa," kata Soetarti.

Disinggung mengenai tuntutan jaksa yang menuntutnya 2 bulan penjara dan 4 bulan masa percobaan dalam sidang pekan lalu, Rusmini menilainya tidak masuk akal.

"Saya rasa tuntutan jaksa tidak masuk akal," ucap Rusmini yang duduk di sebelah Soetarti.

Sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.50 WIB sidang belum juga dimulai. Sementara organisasi masyarakat yang tergabung dalam Laskar Merah Putih turut memadati ruang persidangan.

(ahy/gun)


Berita Terkait