Menurut Asisten Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Usmayadi, lahan seluas 1.342 m2 tersebut milik Pemprov DKI Jakarta. "Tanah tersebut milik awalnya milik BKKBN. Tapi karena BKKBN telah melebur dengan Pemprov DKI, maka tanah tersebut otomatis milik Pemprov DKI Jakarta," ujar Usmayadi saat berbincang-bincang dengan detikcom, Selasa, (13/7/2010).
Pada 2006, terjadi kesepakatan antara Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yaitu menyerahkan lahan tersebut untuk dibangun gedung Pengadilan Agama (PA) Jakarta. Hingga akhirnya pada 14 Juni 2010, penghuni liar membuat kesediaan surat pindah paling lambat esok hari. "Anehnya, awal bulan ini, penghuni liar membatalkan surat kesediaan pindah secara sepihak. tak hanya itu, mereka juga minta uang ganti rugi Rp 1 miliar," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena besok merupakan hari terakhir perintah bongkar, Pemkot Jakpus akan melayangkan surat perintah bongkar sukarela. Jika tak digubris, maka diberi waktu hingga 3 hari. Dan jika tetap tak pindah secara sukarela, maka 1 hari berselang Pemkot Jakpus akan mengerahkan alat berat untuk mengusir puluhan penduduk liar tersebut.
Menurut pantauan detikcom, tanah tersebut berada di antara Pasar Rawasari/ Pasar Rawa Kebo dengan Suku Dinas Kebersihan Pemkot Jakpus. Di depannya ada gedung kantor Pemadam Kebakaran Jakpus dan Kantor Camat Cempaka Putih. Di lahan seluas setengah lapangan bola tersebut, diduduki bangunan liar dan bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai kios. Menghadapi ancaman bongkar paksa, telah berkibar puluhan bendera partai dan spanduk besar posko perlawanan.
"Kami sudah koordinasi dengan Kepala Satpol PP Jakarta, Effendi Anas, dan siap membongkar paksa jika diperlukan. Karena tanah tersebut adalah hak Pemprov untuk kepentingan yang lebih besar yaitu buat gedung pengadilan," tegasnya.
(asp/gah)











































