"SOP sudah ketat. Keluar kantor tidak boleh sendiri, harus berdua. Harus tahu ke mana kita pergi dan dengan siapa kita pergi," kata Tama di RS Asri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010).
Tama selanjutnya akan ke kantor ICW setelah keluar dari rumah sakit. Setelah itu, ia akan menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada LPSK, Tama akan melaporkan mengenai mengenai standar keamanan, penuntasan perkara kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Kemudian, kasus rekening gendut jenderal Polri juga tidak bisa dilupakan.
"Ini penting karena jaminan terhadap saksi. Dalam UU Tipikor itu kan sudah diatur. Agar berjalan efektif meminta perlindungan untuk saksi dan pelapor," kata Tama.
(aan/nrl)











































