"Perlindungan nanti tergantung permintaan dari pelapor dan seusai dengan peraturan undang-undang," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Samendawai kepada detikcom, Selasa (13/7/2010).
Perlindungan yang diberikan kepada pelapor, harus sesuai dengan kebutuhan pelapor sendiri. Pelapor juga berhak untuk memilih jenis perlindungan yang akan diberikan kepadanya.
"Seperti meminta pengawalan, perlindungan hukum dan lain sebagainya, disesuaikan dengan kebutuhan pelapor," katanya.
Menurut Abdul Haris, dirinya sudah mendengar dari media bahwa Tama S Langkun akan meminta perlindungan ke LPSK.
"Nanti ketika mereka datang, mereka akan diterima oleh unit penerima permohonan. Setelah itu, mereka akan diterim oleh Satgas," paparnya.
"Untuk waktu tepat kedatangan mereka, saya belum mendapat kabar," tutupnya.
Seperti diketahui, Tama S Langkun akan meninggalkan Rumah Sakit Asri pada hari ini. Demi alasan keamanan, Tama untuk sementara akan bertempat tinggal di kantor ICW.
Tama berada di RS Asri selama 5 hari, setelah dikeroyok 4 orang tak dikenal pada Kamis 8 Juli 2010 sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat pengeroyokan tersebut bagian kepala Tama mengalami luka serius dan mendapatkan 29 jahitan.
(fiq/fay)











































