Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, (UII), Yogyakarta, Muzakir menilai sedikitnya ada dua alasan wacana UU tersebut tidak diperlukan.
"Pertama, hukum harus memihak terhadap semua orang sehingga bunyinya adalah setiap orang kecuali untuk tipe pekerjaan tertentu. Hukum jangan sampai melindungi hak-hak orang perorangan. Jangan-jangan nanti petani juga minta perlindungan," kata Muzakir yang juga tim perumus revisi KUHAP saat berbincang dengan detikcom, Senin, (12/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kalau dengan pendemo yang dibayar? Apakah mereka juga masuk di dalam definisi tersebut?" tambahnya.
Menurutnya, saat ini UU yang ada sudah cukup melindungi setiap orang di Indonesia, termasuk aktivis. Seperti pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Masalah korban adalah aktivis, itu akan menjadi bahan pertimbangan pemberatan dalam hukuman oleh hakim. Ini seperti pejabat negara yang menjalankan tugas terus dianiaya," tegasnya.
Yang harus dilakukan saat ini adalah interpretasi yang canggih atas peraturan yang ada. Aparat penegak hukum harus maksimal menerjemahkan setiap peraturan yang ada guna melindungi masyarakat.
"Nanti kita lihat, kalau yang melakukan tindak kekerasan adalah institusi resmi dan sistematis, maka bisa di bawa ke ranah UU HAM. Tapi kalau dilakukan oleh perseorangan, pelaku harus di pecat dari institusinya dan dipidanakan layaknya orang pada umumnya," cetusnya.
(asp/Rez)










































