"Pukul 10.00 WIB, kami akan bacakan Pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur," kata kuasa hukum terdakwa, Alghifari Aqsa dalam siaran persnya, Selasa, (13/7/2010).
Dalam tuntutannya, kliennya diancam jaksa dengan pasal 12 ayat 1 UU 4/1992 tentang perumahan, yakni menempati rumah tanpa izin atau sesuai haknya dengan ancaman maksmimal 2 tahun penjara. Seperti dalam pemeriksaan keduanya di depan sidang, Rusmini dan Soetarti, tetap bersikukuh atas pendiriannya bahwa rumah yang mereka tempati adalah sah secara hukum. Keduanya mengaku jika mereka telah mengajukan pembelian rumah ke Perum Pegadaian, tapi ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































