"Ini (kerusuhan) akibat ketidaknetralan aparat baik KPUD maupun pemerintah daerah," ujar Mahfud MD saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Selain itu, ketidaksiapan para calon Kepala Daerah yang kalah dan akibat massa yang berpihak dapat melakukan tindakan anarkis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, MK telah menerima pendaftaran perkara Pemilukada sejumlah 95 perkara, dengan rincian total perkara yang telah terigester 69 perkara, belum teregistrasi 22 perkara, dan yang tidak diregistrasi 4 perkara dengan alasan permohonan ditarik kembali oleh pemohon, berkas tidak dilengkapi, dan bukan kewenangan MK.
Sementara MK sudah memutus 58 perkara dengan rincian, kabul 9 perkara, tolak 36 perkara, 10 tidak diterima, 3 ditarik kembali.
(asp/Rez)











































