"Ya terserah dia mau mempersoalkan. Saya tidak ada masalah. Urusan dia harusnya hukum yang dia hadapi," ujar Sudi di Bina Graha, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Β
Sudi menegaskan, hingga kini Hendarman Supanji punya legalitas kuat untuk tetap menjabat sebagai Jaksa Agung RI. Meski masa jabatan KIB I berakhir, tapi sejak pengangkatannya pada 2007 silam tak ada kepres pemberhentian Hendarman dari Presiden SBY di samping fakta bahwa Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet.
"Salah kalau Pak Yusril mengatakan berhentinya Hendarman bersamaan dengan KIB I. Jaksa Agung tidak dalam anggota kabinet, itu sangat gamblang," ujar Sudi.
Β
Menyinggung usia Hendarman yang telah melampaui batasan dalam UU Kejaksaan, menurut Sudi juga bulan sesuatu yang layak untuk dipermasalahkan. Walaupun bukan anggota kabinet, tetapi Jaksa Agung setingkat dengan menteri dan sebab itu tidak terikat batasan usia sebagaimana jaksa karier lainnya.
"Kalau yang dipersoalkan masalah pensiunnya, Jaksa Agung tidak terikat sebab dia setingkat menteri. Tidak sama dengan jaksa lainnya yang ada batas pensiun usia 62 tahun," jelas Sudi.
(lh/Rez)











































