"Setelah melalui pemeriksaan sejak pagi, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BH, Manajer PLN Lampung CISI 2004-2008," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Budi Harsono diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai pukul 16.00 WIB. Budi disangka melanggar pasal 2 ayat 1, Pasal 3 atau Pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sistem outsourcing, diduga ada yang dilanggar tentang pengadaan barang jasa terkait kelistrikan. Kita duga tersangka menerima pemberian dari rekanan senilai Rp 3,4 miliar untuk biaya entertain," tutupnya.
(mpr/fay)











































