Selama 4,5 jam, Yusril dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Di awal pemeriksaan, Yusril masih ditanyakan seputar identitasnya. Namun saat mulai masuk ke pertanyaan yang menyangkut substansi perkara, Yusril pun mulai irit bicara.
"Saya tidak bersedia menjawab pertanyaan, karena saya menunggu putusan dari MK sehubungan dengan uji materil terhadap UU No 16 Tahun 2004 pasal 22. Dan nanti saya akan bersedia menjawab apabila telah ada putusan dari MK," beber Yusril usai diperiksa di Gedung Pidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (12/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada tafsiran saya tidak kooperatif, tidak bersedia di-BAP, saya bersedia," tegasnya.
(mok/fay)











































