Ketiga saksi tersebut yakni mantan Kepala Panitia Pengadaan Tanah Makam DKI Jakarta Abdul Hamid Sirajudin, mantan Kasudin Perpetakan Kantor Pelayanan Pemakaman Propinsi Sarto dan mantan Kepala Bapeda DKI Jakarta Haryadi.
"Kewenangan di propinsi. Di 5 wilayah kota tidak berwenang," kata salah satu saksi, mantan Kepala Panitia Pengadaan Tanah Makam DKI Jakarta, Abdul Hamid Sirajudin di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (12/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring dengan itu, terbit surat pembebasan hak (SPH) atas tanah di kawasan makam TPU Tanah Kusir yang disampaikan ke Dadang Kafrawi. Di situ tertulis, Dadang sebagai Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah. Tetapi, saat saksi dikonfrontir kepastian surat tersebut ia menyatakan lupa. "Saya lupa. Sudah lama, tidak ingat," imbuh Abdul Hamid.
Menurut Dadang, surat tersebut tidak pernah ia terima. Dadang mengaku hanya menerima surat pembebasan lahan untuk TPU Jeruk Purut bukan TPU Tanah Kusir.
"Saya tidak tahu menahu yang TPU Tanah Kusir. Yang saya terima surat untuk TPU Jeruk Purut," bantah Dadang di kesempatan serupa.
Sidang yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut dilanjutkan Kamis (15/7/2010). Ketua majelis hakim Haswandi akan membuat sidang Dadang 2 kali dalam sepekan mengingat saksi yang dijadwalkan sangat banyak sekitar 15 saksi.
(Ari/ken)











































