3 Saksi Sebut Wewenang Pengadaan Lahan di Pemprov

Kasus TPU Tanah Kusir

3 Saksi Sebut Wewenang Pengadaan Lahan di Pemprov

- detikNews
Senin, 12 Jul 2010 16:59 WIB
Jakarta - 3 saksi yang disodorkan jaksa Sila Pulungan memastikan wewenang pengadaan lahan berada di tingkat provinsi bukan walikota. Alhasil, terdakwa mantan walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi terlihat tersenyum dan bernafas lega.

Ketiga saksi tersebut yakni mantan Kepala Panitia Pengadaan Tanah Makam DKI Jakarta Abdul Hamid Sirajudin, mantan Kasudin Perpetakan Kantor Pelayanan Pemakaman Propinsi Sarto dan mantan Kepala Bapeda DKI Jakarta Haryadi.

"Kewenangan di propinsi. Di 5 wilayah kota tidak berwenang," kata salah satu saksi, mantan Kepala Panitia Pengadaan Tanah Makam DKI Jakarta, Abdul Hamid Sirajudin di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (12/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Hamid menambahkan, setelah turun peraturan gubernur, ditunjuk panitia pengadaan lahan. Tim itu akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengukur lahan yang akan dibebaskan.

Seiring dengan itu, terbit surat pembebasan hak (SPH) atas tanah di kawasan makam TPU Tanah Kusir yang disampaikan ke Dadang Kafrawi. Di situ tertulis, Dadang sebagai Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah. Tetapi, saat saksi dikonfrontir kepastian surat tersebut ia menyatakan lupa. "Saya lupa. Sudah lama, tidak ingat," imbuh Abdul Hamid.

Menurut Dadang, surat tersebut tidak pernah ia terima. Dadang mengaku hanya menerima surat pembebasan lahan untuk TPU Jeruk Purut bukan TPU Tanah Kusir.

"Saya tidak tahu menahu yang TPU Tanah Kusir. Yang saya terima surat untuk TPU Jeruk Purut," bantah Dadang di kesempatan serupa.

Sidang yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut dilanjutkan Kamis (15/7/2010). Ketua majelis hakim Haswandi akan membuat sidang Dadang 2 kali dalam sepekan mengingat saksi yang dijadwalkan sangat banyak sekitar 15 saksi.

(Ari/ken)


Berita Terkait