"Kalau yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tidak memberi keterangan, malah rugi sendiri," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (12/7/2010).
Usai diperiksa penyidik, Yusril mengaku menjawab pertanyaan yang mulai masuk ke materi perkara dengan standar. Yusril berkilah masih harus menunggu hasil sidang uji materi UU Kejaksaan di MK.
Menurut Didiek, berita acara selama pemeriksaan sangat penting bagi perkara ini. Keterangan serta kronologi dari Yusril akan sangat membantu membuat acara ini terang benderang.
"Kalau tidak mau berikan keterangan, itu hak yang bersangkutan, tapi malah rugi sendiri," beber Didiek.
Didiek memastikan Yusril akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan 15 Juli mendatang. Yusril akan diperiksa bersamaan dengan tersangka lainnya, Hartono Tanoe.
Yusril dijerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 12 huruf e dan f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yusril yang masuk sejak pukul 10.30 WIB, keluar meninggalkan Gedung Jampidsus pukul 14.50 WIB. Bersama pengacara Maqdir Ismail dan M Asegaf, Yusril langsung berlalu keluar.
(mok/nrl)











































