Masa Sidang IV, DPR Hanya Bekerja Selama Dua Minggu

Masa Sidang IV, DPR Hanya Bekerja Selama Dua Minggu

- detikNews
Senin, 12 Jul 2010 16:30 WIB
Masa Sidang IV, DPR Hanya Bekerja Selama Dua Minggu
Jakarta - DPR kembali bekerja setelah 'liburan' (reses) pada masa sidang III DPR selama sebulan. Masa sidang IV ini DPR hanya akan bersidang selama 15 hari kerja.

Ketua DPR Marzuki Alie menilai, masa sidang IV DPR ini relatif yang paling pendek. Sebab, biasanya masa sidang DPR berlangsung selama satu hingga 3 bulan. Masa sidang V DPR kembali dibuka pada saat Presiden menyampaikan pidato kenegaraan dalam peringatan kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2010 nanti.

"Masa persidangan IV DPR akan berlangsung selama 15 hari kerja atau 19 hari kalender. Sedangkan reses masa persidangan IV akan dimulai tanggal 31 Juli sampai 15 Agustus 2010 selama 10 hari," ujar Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato pembukaan masa sidang IV rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marzuki menambahkan, dalam masa sidang IV yang relatif pendek ini DPR harus menangani tiga tugas utama. DPR juga harus menggarap RUU yang baru selesai 4 RUU dari jumlah total 70 RUU yang ditargetkan. "Tugas legislasi akan menjadi prioritas," terang Marzuki.

Marzuki menyampaikan, DPR juga akan memfokuskan menindaklanjuti hasil pemeriksaan semester II BPK tahun 2009. DPR juga akan menindaklanjuti pencalonan Gubernur BI yang sudah diajukan Presiden. "Kita juga membahas hasil kunjungan Komisi selama reses persidangan III," tutupnya.

(van/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads