"Penyidik menilai masih kooperatif," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (12/7/2010).
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Yusril masih seputar identitas pribadi. Namun jika sudah mulai masuk materi perkara, Yusril menolak menjawab.
"Saya jawab biasa-biasa saja karena masih menunggu proses di MK (uji materi UU Kejaksaan)," kata Yusril usai diperiksa.
Yusril mengaku terus bersikap kooperatif di depan penyidik. Yusril juga akan kembali dipanggil penyidik 15 Juli mendatang.
Yusril yang masuk sejak pukul 10.30 WIB, keluar meninggalkan Gedung Jampidsus pukul 14.50 WIB. Bersama pengacara Maqdir Ismail dan M Asegaf, Yusril langsung berlalu keluar.
(mok/fay)











































