"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1, 2 dan 3 selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar ketua majelis hakim Djupriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. Hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak peka pada program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Kita masih pikir-pikir. Untuk saat ini no comment dulu ya," kata Azwar usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK untuk sidang tersebut yang diketuai KMS Roni, mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12 huruf a dan b, subsider pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001. Hukuman yang diancam dalam pasal itu yaitu maksimal hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Terdakwa Azwar Cs didakwa menerima uang dari Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumatera Selatan dengan tujuan memproses persetujuan usulan pelepasan hutan lindung seluas 600 hektar untuk dibangun menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. Untuk memuluskan persetujuan itu, Azwar Chesputra mendapat Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta dan Fahri mendapat Rp 335 juta.
Sementara terkait pengadaan SKRT di Dephut, anggota 'Tim Gegana' itu juga menerima Uang dari Anggoro Widjoyo, rekanan Dephut. Dari tangan kakak kandung Anggoro Widjojo itu, Azwar mendapat 5 ribu dollar Singapura, Hilman mendapat 140 ribu dollar Singapura, dan Fahri mendapat 30 ribu dollar Singapura.
(mpr/fay)











































