"DPR meminta bahwa tabung gas yang tidak sesuai SNI atau Standar Nasional Indonesia harus ditarik dan perlu dilakukan investigasi sebelum diadakan kembali kepada masyarakat. Pemerintah dan Pertamina tidak boleh lepas dari tanggung jawab terhadap masalah ini," ujar Ketua DPR Marzuki Alie dalam sambutannya saat Paripurna di ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2010).
"Maraknya peristiwa ledakan tabung gas LPG ukuran 3 kg beberapa bulan terakhir ini yang menelan korban jiwa dan harta benda, membawa keprihatinan yang sangat mendalam sekaligus kekecewaan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian juga, terungkapnya data kepolisian bahwa sekitar 200 ribu tabung gas LPG 3 kg yang tidak memenuhi standar dan telah beredar ke masyarakat, turut memperkuat hasil penelitian Badan Standardisasi Nasional bahwa lebih dari 60 persen tabung yang beredar di masyarakat tidak memenuhi SNI atau Standar Nasional Indonesia.
"Masyarakat menilai konversi minyak tanah ke gas tidak dipersiapkan dengan baik. Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat belum berjalan baik," tandasnya.
(nvc/nrl)










































