"Iya sakit. Bisa saya tunjukkan surat dokternya, majelis hakim," kata Alter kepada ketua majelis hakim, Sudarwin di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (12/7/2010).
Kesaksian keempat orang tersebut dinilai penting untuk membuka kasus pemalsuan surat (akta lahir, surat KK dan KTP) seperti dituduhkan mertua Alter. Jane dan Katerina dianggap mengetahui secara mendetail mengenai Alter. Sementara petugas catatan sipil menjadi saksi saat menulis jenis kelamin Alter, laki-laki atau perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Jane, ketiga saksi lain juga batal hadir. Katerine mengaku tidak bisa datang karena tiket pesawat telah habis terjual, bertepatan dengan liburan sekolah.
Sementara Grace dan Natalia Kabu, jaksa mulai kesulitan mengontak keduanya karena saksi ketakutan dijadikan tersangka. Jaksa mengusulkan pemanggilan paksa karena Grace dan Natalia sudah 2 kali mangkir dari sidang.
"Sampai sabtu pagi siap. Tetapi sampai malam, hilang. HP tidak diangkat. Ada informasi, saksi takut dijadikan tersangka. Ini sudah kedua kali. Ini sedang menunggu penetapan pemanggilan paksa dari hakim," tukas Sutikno.
(Ari/ken)











































