Peringati Hari Koperasi, Mahasiswa Yogyakarta Gelar Demo

Peringati Hari Koperasi, Mahasiswa Yogyakarta Gelar Demo

- detikNews
Senin, 12 Jul 2010 13:13 WIB
Yogyakarta - Hari Koperasi Nasional ke-63 diperingati para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia (FKKMI) dengan menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menyatakan keprihatinan kerana koperasi telah melenceng dari cita-cita bapak koperasi Indonesia, Muhammad Hatta.

Aksi digelar di Bundaran Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur Yogyakarta, Senin (12/7/2010). Massa yang merupakan anggota koperasi mahasiswa dari berbagai perhuruan tinggi Yogyakarta itu mengenakan ikat kepala putih simbol telah mati surinya koperasi di Indonesia. Massa juga membawa balon gas dan berbagai poster tuntutan, di antaranya dilibatkannya pemuda koperasi dalam pembahasan undang-undang koperasi.

Koordinator aksi, Anik Triyani mengatakan keberadaan koperasi di Indonesia kini telah melenceng. Koperasi banyak digunakan
sekelompok orang sebagai alat memperkaya diri.

"Hal seperti ini sudah jauh dari tujuan Bung Hatta mendirikan koperasi sebagai perjuangan perekonomian bangsa waktu itu," kata Anik.

Menurut Anik, para pengurus koperasi sekarang didominasi kaum tua. Bila tidak dilakukan  regenerasi, koperasi di Indonesia akan mandek, bahkan hilang. Di sisi lain, tiga tahun terakhir ini koperasi pemuda yang tergabung dalam koperasi mahasiswa di beberapa perguruan tinggi mengalami pasang surut.

"Kami berharap semangat untuk berkoperasi terus muncul dan sambung  menyambung agar koperasi tidak hilang di Indonesia. Pemuda harus kembali bangkit untuk meneruskan cita-cita perjuangan Bung Hatta melalui koperasi," katanya.

Aksi damai di Bundaran UGM itu berjalan tertib tanpa pengamanan ketat dari aparat Polres Sleman. Aksi diakhir dengan pembacaan tuntutan seperti pengurangan produk-produk asing yang membanjiri Indonesia sehingga mampu jadi bangsa yang mandiri. Pemerintah segera melakukan privatisasi aset-aset negara termasuk BUMN yang tidak sesuai amanat UUD 1945 pasa 33 (3) serta pemberdayaan masyarakat melalui jaringan koperasi Indonesia.

(djo/djo)


Berita Terkait