Golkar Tak Setuju Ada UU Khusus Perlindungan Aktivis

Golkar Tak Setuju Ada UU Khusus Perlindungan Aktivis

- detikNews
Senin, 12 Jul 2010 12:13 WIB
Golkar Tak Setuju Ada UU Khusus Perlindungan Aktivis
Jakarta - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham tidak setuju dengan usulan aktivis diberi fasilitas khusus berupa perlindungan yang diatur dalam UU khusus. Aktivis sama saja dengan masyarakat umum yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.

"Saya kira tidak perlu UU perlindungan aktivis karena tidak boleh ada anak emas," kata Idrus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2010).

Idrus menyampaikan bahwa perlindungan warga negara sudah diatur di Kepolisian. Kalau menjadi saksi, sudah ada LPSK yang berkewajiban melindungi. "Saya kira polisi yang harus melindungi. Tunjukkan kalau polisi melindungi bukan memusuhi aktivis," terang Idrus.

Jika perlindungan polisi dirasa kurang, masih ada DPR yang bisa menjadi tempat berkeluh para masyarakat yang terzolimi. Demikian DPR akan menegur Polisi untuk memperbaiki kinerjanya.

"DPR punya tugas pengawasan dan itu bisa menjadi sarana melindungi warga atau aktivis yang merasa terancam," terang Idrus.

Lain lagi kalau aktivis sudah mengikuti proses hukum sebagai saksi. Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) harus mengambil sikap. "Itu menjadi tugas instrumen negara bernama LPSK," tutupnya.

(van/yid)


Berita Terkait