"Saya akan bersedia di-BAP, dan saya akan tegaskan di jawaban saya setelah pemeriksaan ini," kata Yusril ketika tiba di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2010).
Pria yang kini berstatus tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu tiba di Kejagung sekitar pukul 10.25 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hukum acara seseorang yang diperiksa sebagai saksi wajib menjawab pertanyaan tapi kalau sebagai tersangka, dia berhak tidak menjawab pertanyaan," jelas Yusril.
Panggilan untuk Yusril hari ini adalah panggilan kedua sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Sebelumnya Yusril telah dipanggil dan datang, namun menolak diperiksa.
Alasannya, Yusril menganggap posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung ilegal. Menurut mantan Mensesneg itu, jabatan Hendarman sudah habis pada Oktober 2009. Karena menolak diperiksa, sempat terjadi insiden 'penggembokan' dirinya di Kejagung.
(ken/nrl)










































